← Kembali ke Beranda

Pusat Informasi & Pengaduan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan responsif. Temukan jawaban atau sampaikan masukan Anda di sini.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Proses penerbitan paspor biasa adalah sekitar 3-4 hari kerja setelah proses wawancara dan biometrik (foto dan sidik jari) selesai dilakukan. Untuk layanan percepatan, paspor dapat selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan sesuai peraturan yang berlaku.

Pendaftaran antrian paspor wajib dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Anda tidak bisa datang langsung (walk-in) untuk pengajuan paspor baru atau penggantian biasa.

Jam operasional pelayanan Kantor Imigrasi Ogan Komering Ilir adalah:
- Senin s.d. Kamis: 08:00 - 16:00 WIB
- Jumat: 08:00 - 16:30 WIB
Waktu istirahat dan sholat Jumat akan diinformasikan di lokasi.

Jika paspor Anda hilang, Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat. Jika paspor rusak, Anda harus membawa paspor yang rusak tersebut saat pengajuan. Proses penggantian karena hilang atau rusak akan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.



Kanal Pengaduan & Masukan

Kami sangat menghargai masukan Anda untuk perbaikan layanan. Jika Anda memiliki keluhan terkait pungli, gratifikasi, atau pelayanan yang tidak memuaskan, silakan gunakan kanal resmi berikut:

Telepon & WhatsApp

0812-8094-1122

Email Resmi

[email protected]

Media Sosial

@imigrasi_oki

LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

Untuk pengaduan yang lebih formal dan terintegrasi secara nasional, gunakan platform SP4N-LAPOR! yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Buat Laporan Sekarang