← Kembali ke Beranda
Layanan Izin Tinggal WNA
Informasi lengkap mengenai permohonan dan perpanjangan Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA).
Pendaftaran Online: Seluruh permohonan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA kini dilakukan secara online melalui portal resmi Kantor Imigrasi Ogan Komering Ilir sebelum datang ke kantor imigrasi untuk proses biometrik.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Diberikan kepada WNA untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas, biasanya untuk tujuan bekerja, investasi, belajar, atau penyatuan keluarga. ITAS juga dikenal dengan sebutan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Persyaratan Umum Perpanjangan ITAS:
- Mengisi formulir permohonan yang tersedia.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Fotokopi dan asli ITAS lama.
- Surat sponsor dari penjamin (perusahaan atau perorangan).
- KTP penjamin (jika sponsor perorangan) atau dokumen legalitas perusahaan (jika sponsor perusahaan).
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Kependudukan.
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Diberikan kepada WNA tertentu yang telah memenuhi kriteria setelah tinggal beberapa tahun di Indonesia dengan ITAS. ITAP memberikan hak tinggal lebih lama dan dikenal dengan sebutan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Persyaratan Umum Alih Status dari ITAS ke ITAP:
- Telah tinggal di Indonesia selama minimal 3 tahun berturut-turut dengan ITAS.
- Pernyataan integrasi kepada Pemerintah RI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Fotokopi dan asli ITAS yang masih berlaku.
- Surat sponsor dari penjamin yang masih berlaku.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan tinggal (misal: akta nikah, izin usaha, dll).
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
Diberikan kepada WNA pemegang Visa Kunjungan (misalnya Visa on Arrival/VoA atau Visa Kunjungan B211A) yang ingin memperpanjang masa tinggalnya untuk tujuan pariwisata, sosial, atau bisnis singkat.
.Ketentuan:
- Perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
- Total masa tinggal tidak boleh melebihi batas maksimal yang diizinkan oleh peraturan.
- Pemohon harus dapat menunjukkan bukti memiliki biaya hidup yang cukup selama di Indonesia.
- Tidak diperkenankan untuk bekerja atau menerima upah dari sumber di Indonesia.