← Kembali ke Menu Utama

Layanan Paspor

Semua informasi yang Anda butuhkan untuk permohonan paspor.

Persyaratan Paspor Baru (WNI)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah (pilih salah satu yang memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur Permohonan

  1. Mendaftar melalui aplikasi M-Paspor (tersedia di App Store dan Google Play).
  2. Pilih kantor imigrasi tujuan dan jadwal kedatangan.
  3. Lakukan pembayaran biaya permohonan.
  4. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
  5. Proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
  6. Paspor dapat diambil setelah selesai (biasanya 3-4 hari kerja).

Biaya Layanan

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,-
  • Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman: Rp 650.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama: Rp 1.000.000,- (di luar biaya penerbitan paspor).

*Biaya dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku.