← Kembali ke Menu Utama
Layanan Paspor
Semua informasi yang Anda butuhkan untuk permohonan paspor.
Persyaratan Paspor Baru (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah (pilih salah satu yang memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Prosedur Permohonan
- Mendaftar melalui aplikasi M-Paspor (tersedia di App Store dan Google Play).
- Pilih kantor imigrasi tujuan dan jadwal kedatangan.
- Lakukan pembayaran biaya permohonan.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
- Proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
- Paspor dapat diambil setelah selesai (biasanya 3-4 hari kerja).
Biaya Layanan
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,-
- Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman: Rp 650.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama: Rp 1.000.000,- (di luar biaya penerbitan paspor).
*Biaya dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku.